rss_feed

Desa Buntu Buanging

Jln. Baso Salengke No. 20
Kecamatan Pitu Raise Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91651

085343933735| 04213684987| mail_outline buntubungin@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • RAMLI. P

    KEPALA DESA

  • SAHRUL RAMADANA

    SEKRETARIS DESA

    Login Terakhir:
    05 September 2024 13:20:30
  • JUMIATI. H

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • KARTINI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ASNIAR GUFITA SARI

    STAF KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Oktober 2024 05:59:54
  • NUR AMELIA

    STAF PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SAKINAH NURFIANAH

    KASI PEMERINTAHAN

    Login Terakhir:
    02 September 2024 12:10:32
  • MURSALIN

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 Juni 2024 07:43:26
  • DARMAYANTI

    KAUR UMUM DAN TATA USAHA

    Tidak Ada di Kantor
  • ISMAIL T

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SAINUDDIN

    KEPALA DUSUN I JAMBU-JAMBU

    Tidak Ada di Kantor
  • A. FAJERIN

    KEPALA DUSUN II CAMBONGI

    Tidak Ada di Kantor
  • MUH BAKRI S

    KEPALA DUSN III AWO-AWO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Buntu Buangin Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Buntu Buangin membuka pelayanan publik setiap hari kerja mulai Senin S/D Jum'at Pukul 08.00 - 16.00 Wita
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

3

Total
fingerprint
RT RW

30 April 2014 10:45:19 181 Kali

RT RW

     RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh kepala desa.

     Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga.
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut.
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat.
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah.
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi.
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW:

Tugas:

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

Fungsi:

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

Hak:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

        Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar. Kepengurusan RT dan RW biasanya dipilih atas dasar musyawarah, namun ada pula yang menggunakan sistem pemilihan seperti pemilu. Sementara ketika belum dibentuk pengurus, kepala desa bisa memilih pengurus lama yang diberi jabatan maksimal enam bulan sebelum dilaksanakan pemilihan resmi.

     Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW bisa dilihat bahwa kondisi RT dan RW di Desa Buntu Buangin memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah. Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan- aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Walaupun akhir-akhir ini jika ada kegiatan gotongroyong hanya akan disiarkan melalui masjid setempat.

     RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga lingkungan. Kedepannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri.

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Baso Salengke No. 20
Desa : Buntu Buanging
Kecamatan : Pitu Raise
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 085343933735
No. HP : 04213684987
Email : buntubungin@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 15
Kemarin : 104
Total Pengunjung : 65.679
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.197
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran